
BEKASI, inifakta.co – Jajaran Polres Metro Bekasi ungkap berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi.
Acara berlangsung di Aula Gedung Promoter, Senin (14/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi.
.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Mustofa mengungkap tiga kasus besar yang berhasil dibongkar jajarannya dalam waktu berdekatan. Salah satunya adalah perampasan kendaraan yang terjadi di kawasan Sukasejati, Cikarang Selatan. Peristiwa bermula dari aksi tawuran yang disusun lewat pesan Instagram, namun berakhir dengan penguasaan sepeda motor milik korban.
Sebanyak enam tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Mereka diduga berperan aktif dalam aksi perampasan, penjualan hasil kejahatan, hingga pembagian uang hasil penjualan motor Honda Scoopy senilai Rp5 juta. Barang bukti berupa dua bilah celurit, empat ponsel, serta BPKB dan STNK diamankan dari tangan para pelaku. Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, dalam kasus curas lainnya, Polres Metro Bekasi juga berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Cikarang Utara. Mereka melakukan aksi dengan cara merusak kunci kendaraan dan menggasak motor milik warga yang diparkir di depan rumah. Hasil curian kemudian dijual melalui dua orang penadah yang juga berhasil ditangkap.
“Kejahatan ini sangat sistematis. Ada tim eksekutor dan ada penadahnya. Tapi berkat kerja keras tim kami, seluruh pelaku kini sudah diamankan,” ujar Kompol Agta Bhuwana.
Tak berhenti di situ, dalam kasus lain yang tak kalah mengejutkan, Polsek Cabangbungin mengungkap aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang dikemas dalam modus tipu daya. Seorang korban dibujuk untuk bertemu dengan seseorang, namun malah dijebak dan disergap oleh dua pelaku bersenjata tajam. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke polisi.
“Modusnya memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” jelas Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni.
Seluruh tersangka dari ketiga kasus kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal berlapis menanti mereka, mulai dari Pasal 368 KUHP, 363 KUHP, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
