
BEKASI KOTA, inifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba. Dalam pengungkapan ini dua pelaku dan ratusan gram barang bukti ikut diamankan dan dijadikan barang bukti.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta melalui siaran tertulisnya, Rabu, (7/10/2025).
AKP Drihanta lanjut menjelaskan, bahwa Kejadian bermula dari informasi terpercaya yang diterima petugas tentang adanya aktivitas narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Dari hasil penindakan, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu, MI (28) dan SSM (24).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan paket. Barang bukti yang diamankan antara lain;
- 24 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan bruto 11,94 gram;
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu bruto 1,10 gram;
- Beberapa paket ganja dalam berbagai kemasan dengan total bruto yang signifikan, antara lain: 9 plastik klip sedang berisi ganja bruto 380 gram; 4 plastik klip sedang berisi ganja bruto 161 gram; 5 plastik klip berisi ganja bruto 13 gram; serta 1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram;
- 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, dan dua unit ponsel merek Poco M3 dan Oppo A3s.(bolas)
