
JAKARTA, inifakta.co, – Kasus tabrakan maut kreta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KA Kommuter Line di Bekasi Timur, Minggu (27/4/2026) silam, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.
“Dalam peristiwa tabrakan maut ini dan dari hasil penyidikan dari sejumlah saksi maupun alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik, masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) dijadikan tersangka”.
Hal itu disampaikan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan, Selasa (29/9/2026) di Mapolda Metro Jaya.
AKBP Dewa menjelaskan, bahwa peristiwa maut tersebut berkaitan dengan peristiwa kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB, di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Hal mana dalam peristiwa tersebut yang melibatkan KRL 5181 rangkaian CLI -125 jurusan Cikarang Angke yang menabrak mobil taksi Green SM bernomor polisi B 2864 SBX yang berada atau berhenti di jalur perlintasan rel kreta api, jelas AKBP Dewa.
