Polsek Neglasari Ringkus 4 Pelaku Sindikat Curanmor Modus Kekerasan

Spread the love

TANGERANG, inifakta.co – Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kekerasan.

Para pelaku, RM,(26) FS(26) MR(26) dan RY(33) diduga merupakan sindikat yang sering beraksi melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolsek Neglasari AKP Dikie Wahyudi mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis (23/5) lalu pada pukul 21.00 WIB. Beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan korban MSD.

“Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Dengan gerak cepat pihaknya langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian itu telah berada ditangan 3 pelaku lain untuk dipasarkan dan dijual.

“Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,” ungkapnya.

Kemudian barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor korban jenis Honda Revo lalu ke-empat tersangka dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun,” pungkas AKP Dikie.(bolas)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *