TANGERANG, inifakta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ASS (21th) yang meninggal dunia dalam tawuran antar dua kelompok gabungan yaitu kelompok Jakarta Pikachu (JKP) dan Kreo Friend Family (KFF) melawan kelompok Shangrilla71 Jakarta yang terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten.
Dua Pelaku berinisial FL (18) ini ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2024, dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan dua pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di lokasi berbeda.
“Kedua pelaku sudah kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nogroho, Selasa, (28/5/2024).
Zain mengatakan, kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dibawanya berjenis Corbek.
“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” paparnya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan, pihaknya turut mengamankan barang bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis Cobek serta sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan para pelaku, lanjut Zain.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu, dan terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun”, tegas Kombes Pol Zain (bolas)