JAKARTA, inifakta.co – Penyidik Unit IV Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ciduk pelaku penjualan Vidio porno anak yang dijual via telegram.
Tersangka berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancara, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.
Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp. 150.000 hingga Rp 200,000
Ade Safri menjelaskan bahwa Calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.
Atas perbuatannya, DY, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(bolas)