JAKARTA, inifakta.co – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang mendalami kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang akan digunakan untuk kejahatan pinjaman online.
Kasus penipuan ini terbongkar atas laporan ML, salah satu korban penipuan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan adanya laporan salah satu korban penipuan berinisial, ML, pada tanggal 05 Juni 2024.
“Terlapor dalam hal ini Sdr R. melakukan modus operandi berupa sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah Counter HP Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur”, ungkap Kombes Pol Nicolas dalam keterangannya. Senin (08/07/2024).
Modusnya lanjut Nicolas, terlapor, R, mencari mangsa dengan catatan bahwa korban ini dapat memberikan identitas aslinya (KTP Asli) dan membuat foto selfi dirinya dari setiap korban.
“Dalam kasus ini, terlapor R karyawati gerai jual beli handphone tersebut sudah mengambil sebanyak 26 data pribadi para pelamar kerja yang ditipunya. Dengan jumlah kerugian sekitar 1 Milyar lebih.” Terang Nicolas
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online oleh sebuah counter handphone. Para korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut keterangan ML (31), salah satu korban, aksi kejahatan itu dilakukan oleh terlapor berinisial R, selaku karyawan Counter handphone yang beroperasi di lantai 3, Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Puluhan warga tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada Sdr R.
Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri oleh Sdr R untuk mengajukan pinjaman online.
Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari para korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi di handphone milik para korban.
Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya.
Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut.(bolas)