Inifakta.co, Bekasi – Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan diduga telah mengabaikan syarat Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) untuk pekerjaan konstruksi dari tahapan evaluasi hingga pengumuman pemenang tender maupun lelang paket non tender.
Dugaan tersebut, dimana CV Tiga Saudara Mandiri Anugrah (CV.TSMA) dimenangkan dalam lelang Paket Pembuatan Saluran Jl Alhusna s.d Pos Polisi RW.01 Kelurahan Jatikramat. Padahal, dalam waktu bersamaan, bahwa CV.TSMA sedang melaksanakan 5 paket pekerjaan antara lain, Peningkatan Jl H Nawih II Rt.004, Rw.006 Kel. Jatiasih, Perbaikan Jalan Rt.02/11 Jl Bayan 3 Mustika Jaya, Perbaikan/Rehabilitasi Jalan Pengaspalan Jalan Rt.01/05 Mustika Jaya, Belanja Modal Rehabilitasi Kantor Kel.Jatirangga dan Pemeliharaan Rutin Jalan Kota Bekasi (Jl Gandaria Tengah Blok DD Rt.004, Rw.022 Perum TWA Kel. Teluk Pucung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, syarat Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia,
Sisa Kemampuan Pekerjaan adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan sebanyak 5 paket pekerjaan.
Melalui pemahaman atas prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang dilakukan yaitu (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel akan mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran.
Hal ini sepertinya tidak berlaku bagi ULPBJ Pemkot Bekasi dan pihak CV TSMA, dimana kuat duagaan diabaikannya syarat SKP sesuai aturan dan peraturan pemerintah. (Baho)