
JAKARTA, inifakta.co.id, – Jajaran Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kyai Tapa, depan Terminal Grogol, Jakarta Barat.
Sebelumnya video beredar dimedia sosial dalam caption yang beredar seorang pelajar diduga menjadi korban aksi begal dikawasan stasiun Grogol Jakarta Barat pada kamis, 07/05/2026
Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Reza Aditya menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial KK (17), ADS (16), dan R (17), sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari 3 pelaku yang diamankan, 2 pelaku ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial, KK (17) dan R (17),” terang Reza
Pengungkapan kasus ini lanjut AKP Reza, berawal dari laporan polisi yang diterima setelah korban A H mengalami luka bacok serius akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok remaja bersenjata tajam.
Peristiwa terjadi saat korban bersama rekannya, JN, mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Susilo I, Grogol Petamburan.
Keduanya kemudian berpapasan dengan rombongan remaja yang melakukan konvoi.
Tanpa sebab yang jelas, rombongan tersebut melakukan pengejaran dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka bacok pada bagian pinggang.
Dalam kondisi terluka, korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga dan pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari, korban sempat diperbolehkan pulang.
Namun beberapa hari kemudian kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Jadi bukan kasus begal melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar,” ujar AKP Reza.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(las).
