
JAKARTA, inifakta.co – Sidang tuntutan terhadap mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berlangsung Kamis,(3/7/3025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut akan berlangsung di Ruang Prof. Dr. M. Hatta Ali, lantai 1 PN Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 100 orang.
Dalam sidang tuntutan ini polisi terjunkan ratusan aparat gabungan yang di pimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, total 916 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang serta aksi unjuk rasa.
“Orator baik yang pro maupun kontra kami imbau agar tidak memprovokasi massa, tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas umum, agar tertib selama jalannya sidang, tidak melawan petugas pengamanan, dan tidak membakar ban bekas,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar seluruh pihak menghargai himbauan petugas kepolisian demi kenyamanan bersama. “Hargai juga pengguna jalan raya lainnya yang sedang beraktifitas, dan bagi pengunjung sidang agar tertib, tidak mengganggu jalannya sidang, sehingga sidang dapat berjalan lancar,” lanjutnya.
.
Kapolres menambahkan, petugas pengamanan tidak dibekali senjata api. “Hargai saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya. Laksanakan pengamanan secara humanis dan profesional. Ingat, kita semua bersaudara meskipun berbeda pandangan,” pesannya kepada seluruh personel pengamanan.
Untuk arus lalu lintas di depan PN Jakarta Pusat, pihak kepolisian menyatakan situasional dan mengimbau warga agar mencari jalan alternatif selama jalannya persidangan.(bolas)