
JAKARTA, inifakta.co – Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait adanya laporan pencemaran nama baik oleh bekas Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Wakapolri UgroIni memberikan pemberitahuan tentang proses mekanisme keorganisasian yang terkait pemberhentian PP PTMSI dari Komite Olimpiade di Rapat Anggota 2024. Jadi lebih banyak masalah mekanisme yang dilalui sesuai yang diatur di dalam AD ART. Jadi memang prosesnya tidak serta-merta melalui mekanisme yang sudah diatur.
Hal tersebut oleh, Wijaya Mithuna Noeradi selalu Sekjen Komite Olimpiade Indonesia(KOI) kepada awak media di markas Polda Metro Jaya, Kamis,(3/7/2025).
“Memang di dalam apapun ya, di dalam gerakan Olimpiade. Kita harus membawa semangat-semangat profesionalisme. Tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak benar,” kata Wijaya.
Dan kami merasa bahwa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta. Makanya kami minta ketegasan, penegasan dari beliau apakah benar dia sampaikan. Lalu kami anggap bahwa itu tidak benar.
Di dalam jawabannya itu sendiri juga mengatakan bahwa oh enggak itu benar. Kemudian kami mengundang yang bersangkutan untuk hadir di dalam rapat khusus. Beliau menolak.
Jadi pembelaan pertama itu adalah di rapat khusus. Dia menolak sehingga Komite Eksekutif terpaksa harus memutuskan untuk diberhentikan sementara. Dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan anggota di bulan Maret 2024.
Ya, dia menyebut itu. Tapi sebenarnya bukan masalah seragam. Karena itu ada beberapa, ada di situsnya dia sendiri Lalu ada dua di media online dan isinya berbeda-beda.
Ada yang mengatakan bahwa kita ingin menghancurkan dia. Lalu ada kita mencoret atletnya dia. Nah itu kami rasa faktanya itu tidak begitu.
Jadi itu prinsip otonomi kita tidak ikut campur ke dalam urusan internalnya. Tetapi apabila dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip otonomi. Apabila dia melanggar AD ART yang merupakan kewajiban dia sebagai anggota.
“Ya, pilihan kami adalah apakah dia dikeluarkan atau bagaimana. Tapi itu putusan dari anggota. Nah ini yang mungkin perlu dipahami,” kata Wijaya
Peran dari Komite Olimpiade itu salah satunya adalah memastikan adanya kepatuhan kepada piagam olimpiade di Indonesia. Dan di peraturan 29 itu sendiri kami itu mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa setiap Indo-organisasi cabang olahraga itu patuh kepada seluruh aspek dari piagam olimpiade dan peraturan IF-nya. Dan kami melihat adanya pelanggaran terhadap piagam olimpiade maupun peraturan IF-nya.
Termasuk juga dengan AD ART. Karena kalau misalnya dia di dalam ADART pun juga ada. Kalau dia mencemarkan nama baik gerakan olimpiade. Nah itu salah satu pelanggaran terhadap AD ART.
Ya saya nggak tau ya mediasi terkait apa. Kita juga belum tahu karena ini pertama kali kami dipanggil untuk menjalankan klarifikasi. Karena kalau menurut kami ini urusan keolahragaan. Kalaupun ada ketidaksempahaman, ada sengketa penyelesaian keolahragaan itu melalui badan arbitrasi keolahragaan Indonesia.
Dan itu juga ditegaskan dalam undang-undang Bahwa penyelesaian sengketa keolahragaan itu melalui proses arbitrasi. Dan itu yang kami lihat tidak digunakan oleh PP PTMSI.
Sementara itu kuasa hukum KOI, Wijaya, Hutomo Lim, SH,MH, mengatakan bahwa pihaknya sudah penuhi panggilan penyidik dan hadir menunjukkan bahwa kita sebagai organisasi serta sebagai individu yang taat terhadap hukum di Indonesia.
Walaupun secara hati menurut kita ini bukannya ranah pidana. Tapi karena sudah menjadi laporan polisi kita hadir baik untuk memenuhi panggilan.
“Ada 38 pertanyaan yang tadi disampaikan oleh penyidik. Bisa dijawab dengan baik oleh Pak Sekjen”, terang Hutomo Lim.
Bukan hanya itu lanjut Hutomo, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti bahwa keputusan itu diambil tidak dengan serta-merta. “Ada tahapannya mulai dari surat peringatan, rapat khusus, rapat eksekutif, sampai terakhir itu rapat anggota seperti itu. Semua ada, dokumennya semua rapi dan itu juga dikomunikasikan,” ungkap Hutomo Lim.
Ya kami sendiri sampai saat ini bingung bagaimana ini bisa menjadi penyemaran nama baik karena kami tidak pernah membawa ini ke dalam media umum. Ini hanya sesuatu surat-menyurat intern di dalam organisasi seperti itu ya.
Jadi menurut saya ya harusnya ini segera kita udahi polemik ini karena bapak-bapak ini lebih dibutuhkan untuk, pikirannya untuk olahraga kita biar bisa merah putih berkibar di kancah internasional seperti itu. Jangan dibebani dengan ranah-ranah pidana karena semua kebijakan diambil sesuai aturan organisasi.
Nah untuk perselisihan ini ada lembaganya khusus. Kalau memang merasa tidak puas silahkan diambil dan sampai saat ini tidak pernah ditempuh dibaki ya. Nah seperti itu yang bisa saya sampaikan.(las)