
JAKARTA, inifakta.co, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg di enam lokasi berbeda. Pelaku menyuntik dan memindahkan isi gas subsidi ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan pihaknya membongkar kasus pengoplosan gas subsidi di enam lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Di lokasi pengoplosan, polisi menemukan tabung-tabung gas subsidi dan non-subsidi beserta alat suntik untuk mengoplos gas. Modus terduga pelaku adalah memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi kemudian menjualnya.
“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, dan dipindahkan langsung pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual,” kata Victor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dari enam lokasi pengoplosan, dua di antaranya terletak di Jakarta Timur. Satu lokasi lain di Jakarta Barat, satu di Kota Bekasi, dan dua di Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Victor lanjut menjelaskan bahwa lokasi di Jakarta Timur diperkirakan memiliki omzet Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. Omzet di lokasi pengoplosan Jakarta Barat diperkirakan Rp793 juta. Sedangkan omzet di lokasi pengoplosan Kota Bekasi diperkirakan Rp50 juta.
Dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta. “Jadi total yang didapat, keuntungan ini kurang lebih 2 miliar 700 juta (rupiah). Kami tidak sampaikan secara rinci perang tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan setidaknya 11 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berperan sebagai pemilik lokasi pengoplosan merangkap “dokter” atau juru suntik, satu berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet.
Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa 1.259 tabung gas. Rinciannya tabung gas 3kg sebanyak 954 unit, tabung 12 kg non-subsid 272 unit, dan tabung 55kg non-subsidi sebanyak tiga unit.
Barang bukti lain yang disita adalah satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12kg, satu bungkus karet seal tabung gas, dan 85 alat suntik.Para tersangka dijerat Pasal 45 (9) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(bolas)
