Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Photo: dok- Istimewa)
JAKARTA, inifakta.co – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono segera menuntaskan dan memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana (13 tahun) di Padang.
“Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumatra Barat”,.
Ketegasan ini perlu dilakukan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang kala itu masih dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo””, tegas Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, (29/6/2024)
Menurut Sugeng, sebelumnya Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri, Kamis (27 Juni 2024) telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
“Jadi kami sampaikan hari ini, dari hasil pemeriksaan terhadap 40-an anggota, 17 diantaranya akan disidangkan karena terbukti memenuhi unsur (perbuatan pidana),” ungkap Kapolda Irjen Suharyono seperti yang dilansir laman Republika.co.id, Kamis (27 Juni 2024) dengan judul: “Kematian Anak di Padang, Dulu Menyangkal, Kini Polda Sumbar Akui Anggota Langgar Hukum”.
Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di jalan bypass, Kota Padang, pada Minggu (9 Juni 2024) pukul 11.55 WIB. Menurut LBH Padang, anak usia 13 tahun itu diduga meninggal karena disiksa anggota Polisi.
Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.
Namun setelah adanya desakan dari berbagai pihak, Kompolnas, Komnas HAM termasuk IPW, turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
“Langkah Kapolda Irjen Pol Suharyono menurut hemat kami sudah tepat sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo”,.
Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik kriminal investigasi, jelas Sugeng.(bolas)