
JAKARTA, inifakta.co, – Sindikat suntik atau oplos gas bersubsidi marak di wilayah Jakarta Utara.
Praktik ilegal yang dilakukan sejumlah oknum tersebut sudah saatnya dihentikan oleh penegak hukum. Selain merugikan negara miliaran rupiah setiap bulannya juga sangat membahayakan warga sekitar akibat perbuatan pencari rente dan keuntungan pribadi oleh oknum yang menjalankan usahanya secara ilegal.
Seperti praktik ilegal yang dilakoni oleh salah satu warga berinisial, P,(), yang membuka usaha gelapnya di area Pool kendaraan besar seperti Truk Kontener di wilayah Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pria paruh baya ini termasuk lihai untuk menjalankan usaha gelapnya. Kenapa tidak, untuk mengelabui petugas dan tidak terendus oleh penegak hukum, pelaku sengaja mengontrak puluhan juta per bulan di lahan yang memang lahan tersebut diperuntukkan tempat khusus Truk Kontener pengangkut peti kemas di pelabuhan tanjung Priok.
Nah, Dengan bermodalkan puluhan lembar seng, pelaku membangun gudang mini untuk dijadikan tempat usaha ilegal, salah satunya adalah praktik penyuntikan atau dengan cara memindahkan isi gas subsidi tabung ke tabung non- subsidi (12kg/50kg ) untuk dijual dengan harga tinggi.
Modusnya dengan cara menyuntikkan memindahkan isi gas ke tabung 12kg dengan menggunakan pipa atau selang penghubung khusus.
Untuk mempermudah usaha gelapnya pelaku mempersiapkan. Es pendingin dengan es batu agar tekanan turun dan gas mengalir dengan cepat.
Selain itu, ada juga berdiri alat transfer gas dari mobil tangki kedalam tabung gas berupa selang kecil.
Pantauan media ini di lokasi gudang, aktivitas pemindahan atau transfer gas elpiji dari mobil tangki isi 11000Kg dan tangki isi 10000Kg ke tabung ukuran 12Kg dilakukan pada malam hari.
Selain gudang berupa bedeng yang hanya terdiri dari pagar seng, juga tidak ditemukan di lokasi plang nama Badan Usaha yang sah seperti CV, PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi yang disahkan Kemenkumham.(las).
