Kuningan, inifakta.co.id, – Pelayanan publik di Satpas SIM Polres Kuningan, Polda Jawa Barat belakangan ini menuai kritikan dari sejumlah masyarakat.
Sorotan itu muncul akibat masih ditemukannya berbagai pungli liar (Pungli) juga praktik jasa percaloan di area pelayanan Satpas SIM membuat warga semakin tidak nyaman. Pelayanan presisi yang selama ini digaungkan hanyalah sebatas pencitraan alias omon omon.
Kenyataannya, percaloan dan pungutan liar (Pungli) masih berlangsung bahkan para ‘marketing binaan ‘(Calo SIM) bebas berkeliaran tanpa ada tindakan dari pihak petugas Timsus Satpas SIM.
Permainan kotor itu muncul bak jamur di musim hujan. Ketika ramai diberitakan di media, juga disoroti LSM, seketika itu pula hilang tanpa jejak.
Pun begitu, bila situasi kembali normal percaloan dan pungli tersebut perlahan akan kembali muncul menampakkan wujudnya.
Dari penelusuran media ini selama sepekan di lokasi pelayanan SIM Satlantas Polres Kuningan, percaloan dan Pungli masih berjalan mulus.
Para marketing ‘binaan’ tersebut mengaku bisa membantu pengurusan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan tanpa harus melalui prosesur resmi alias langsung jadi.
Hal itu juga menjadi pembenaran bahwa tindakan tak wajar itu diduga sengaja dibiarkan demi ‘mendulang rupiah’ oleh sejumlah oknum.
Hidayat,(37), mengaku dirinya bisa mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“Tenang om, semua bisa diatur. Aku bisa urus tanpa harus melalui loket resmi. Tentu, ada biaya lebih,” jelas Hidayat kepada inifakta.co.id di samping parkiran motor tidak jauh dari pelayanan pembuatan SIM.
Harga yang dipatok ala Hidayat memang jauh dari harga resmi. Pembuatan SIM A baru misalnya, pemohon dibandrol dengan harga, Rp900 ribu. Sedangkan. SIM C, tarifnya Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
“Itu, sudah semuanya. Bapak tinggal photo tanpa harus ribet mengikuti teori maupun uji lapangan”, kata Jajang dengan wajah tak berdosa, Jumat, tanggal 14 Agustus 2026.
Pria yang mengaku sudah malang melintang di dunia marketing (percaloan) ini menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya tidak perlu diragukan.
“Aman pak, disini ada yang mengko-ordinir, tentu, anggota dalam,” ucap Hidayat lagi lagi meyakinkan.
Pun ketika memasuki menuju ruang pelayanan pembuatan SIM, hal serupa juga terjadi.
Icha (nama panggilan) mengaku dirinya lebih memilih jalur cepat (oknum berseragam).
“Ribet bang, tadi sudah sama anggota minta diurusin SIM A baruku. Jatanya sih biayanya sekitar delapan ratusan. Aku disuruh persiapkan photo kopy KTP udahan itu suruh tunggu,” tutur Icha kepada media ini di pojokan kantin, belakang pelayanan Satpas SIM.
Wanita yang bekerja disalah satu bank swasta di Kuningan Kota ini mengaku lebih baik mengeluarkan uang lebih daripada harus mengikuti aturan yang ada. “Aku tidak mau ribetlah, belum tentu juga berhasil,” ucap Icha.
Sementara itu, Agustin, SH.MH, pegiat anti korupsi dari Forum Anti Korupsi Indonesia dalam pernyataannya mengatakan, penomena kelaziman praktik adanya dugaan percaloan maupun Pungli tersebut tidak dibenarkan.
Selain itu juga sudah menafikkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang menegaskan seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Terkecuali pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Jika melangar Telegram ini, sanksi yang didapat adalah pemutusan sistem aplikasi SIM Online pada Satpas SIM yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
“Oknum petugas rangkap calo SIM itu jelas tidak dibenarkan. Hal itu juga sudah merusak marwah maupun citra kepolisian pada umumnya”, ujar Agustin.
Jika mengacu dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Polri, biaya pembuatan SIM baru nominalnya sebesar Rp 120,000 per-penerbitan. Plus biaya asuransi dan kesehatan.
Jadi, kalau pembuatan SIM A biaya sesungguhnya hanya Rp 175,000, itu, sudah termasuk biaya asuransi dan kesehatan, tutur Agustin.(tb).
