Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Diduga Pelihara Calo Demi Mendulang Rupiah, SIM A Kilat Dibandrol Rp 700 Ribu

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co – Percaloan dan pungutan liar (Pungli) pada layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Metro Jakarta Timur muncul hilang seketika bak ‘siluman’.

Ketika ramai diberitakan di media massa juga disoroti LSM, seketika itu pula hilang tanpa jejak. Pun begitu, bila situasi kembali normal percaloan dan pungli tersebut perlahan, akan kembali menampakkan wujudnya.

Dari penelusuran Redaksi selama sepekan di lokasi pelayanan SIM Polres Metro Jakarta Timur, percaloan dan Pungli tersebut terlihat sangat mencolok bebas tanpa ada niatan petugas melakukan aksi penindakan.

Hal itu juga menjadi pembenaran bahwa permainan kotor itu diduga sengaja dibiarkan oleh petugas demi ‘mendulang rupiah’, oleh sejumlah oknum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Adalah Mamat,(55) nama samaran, mengaku dirinya bisa membantu permohonan pembuatan dan perpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus ribet – antrian berjam jam.

“Tenang pak, semua bisa diatur. Untuk biaya SIM A, biayanya, 700 ribu rupiah, tuk golongan SIM C, harganya, 600 ribu rupiah, itu sudah semuanya. Nanti tinggal photo cukup. Dan ya, biasnya paling lama setengah jam SIM sudah jadi”, tutur Mamat kepada media ini diparkiran yang lokasinya Jl Raya Di Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Rabu,(14/8/2024).

Pria yang mengaku paling dituakan dalam hal percaloan ini menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya tidak perlu diragukan. “Aman pak, disini ada yang mengko-ordinir, anggota dalam”, ucap Mamat meyakinkan.

Hal senada disampaikan Dina Komala Sari,(36) mengaku dirinya lebih memilih jalur cepat. Disamping tidak buang waktu, juga tidak mau urusan hal hal yang membuat dirinya pusing.

“Ribet bang, aku tadi minta bantu sama salah satu anggota minta diurusin SIM A baru. Biayanya katanya sih, Rp700 ribu rupiah. Aku disuruh tinggal photo saja”, tutur Dina, kepada media ini pojokan belakang pelayanan perpanjangan SIM.

Wanita yang bekerja disalah satu bank swasta pada perkantoran terpadu, Kab. Cikarang ini mengaku lebih baik mengeluarkan uang lebih dari pada harus mengikuti aturan yang ada. “Aku tidak mau urusan ribet”, ucap Dina, warga Perumahan Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur ini menutup.

Jika mengacu dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Polri, biaya pembuatan SIM nominalnya sebesar Rp 120,000 per-penerbitan. Plus biaya asuransi dan kesehatan.

Jadi, kalau pembuatan SIM A biaya sesungguhnya hanya Rp 175,000, itu, sudah termasuk biaya asuransi dan kesehatan.

Dari pengamatan Redaksi dilapangan, selain percaloan dan Pungutan liar tadi, ternyata masih ada lagi permainan ‘kotor’ yang kerap menjadi ‘bacakan’ sejumlah oknum Satlantas Polres Metro Kota Bekasi demi kepentingan pribadi maupun golongan.

Berita ini akan kami sajikan pada edisi link berita selanjutnya.(tim – redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *