BEKASI KOTA, inifakta.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus S.I.K, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Rawa Lumbu.
“Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis, (18 /4/2024) di Jalan, Caman Raya, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada hari Senin,(22/4/ 2024) di pinggir Jalan Raya Kemang Pratama, depan Dominoz Pizza, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi,” kata AKBP M. Firdaus didampingi Kaurpenmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AAS Sasmita kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (4/5/2024).
AKBP M. Firdaus lanjut mengatakan, bahwa pelaku HJ bin S, berhasil ditangkap pada hari Kamis, (2/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Moh. Seman, RT 07 RW 05, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini antara lain berupa, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Think Pad L13 i7 warna hitam, 1 (Satu) Buah Kardus laptop Merk Think Pad, 1 (satu) buah busi, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, 1 (satu) Buah helm, 1 (satu) buah jaket warna biru dongker, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha xeon warna biru B 3179 CEF (yg digunakan pelaku), 1 (satu) buah KTP korban an JR, 1 (satu) Buah STNK milik korban an I merk honda Brio warna hitam tahun 2019 No Pol B 4437 KPA, 1 (satu) Unit IPAD Type 11 Pro warna hitam, 1 (satu) Buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar uang dollar Amerika.
Selain itu lanjut Firsaus, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa masing-masing 1 dollar USA dan 1 Unit laptop merk Think Pad L13 i7 warna hitam, 1 buah kardus laptop merk Think Pad, 1 buah busi, 1 buah senter, 1 buah tas laptop warna hitam, 1 buah helm, 1 buah jaket warna biru dongker, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru dengan nomor polisi B 3179 CEF yang digunakan oleh pelaku.
Selain barang bukti diatas, turut kita amankan berupa, 1 buah KTP korban atas nama JR, 1 buah STNK milik korban dengan inisial I untuk mobil Honda Brio warna hitam tahun 2019 dengan Nomor Polisi B 4437 KPA, 1 unit iPad tipe 11 Pro warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 3 lembar uang dollar Amerika dengan nilai masing-masing 1 dollar USA, beber AKBP M. Firdaus.
Kemudian lanjutnya, kejadian dimulai ketika korban datang ke warung Bebek Madura di Jalan Caman Raya, Jati Bening, Pondok Gede sekitar pukul 20.30 WIB pada hari Senin, tanggal 18 April 2024.
Setelah korban selesai makan sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali ke mobilnya dan menemukan kaca mobil bagian belakang kanan telah pecah, serta laptop yang ada di dalam mobil telah hilang.
“Tim opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakuan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pecah kaca mobil ini tinggal di RT 01 RW 08, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.
Tim Opsnal Resmob mendapatkan keterangan dari ketua RT setempat bahwa pelaku sudah pindah rumah kontrakan ke wilayah RT 07 RW 05, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.
“Tim Opsnal Resmob kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dimiliki.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun pelaku, HJ, adalah merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Palembang pada tanggal 11 April 2024.
Kepada pelaku kita tersangkakan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan anacaman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, papar AKBP M Firdaus.(bolas)