BEKASI, inifakta.co – Jajaran Polsek Bantar Gebang berhasil mengungkap kasus perampasan Motor dengan cara kekerasan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang. Hal itu disampaikan Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti didampingi oleh Waka Polsek, Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota dan Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang, dalam siaran persnya, Selasa, (14/5/2024)
Kapolsek Bantar Gebang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus perampasan motor yang terjadi pada tanggal 15 April 2024.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah, Lai, (25) dan SS (19) berikut barang bukti berupa, surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit sebagai barang bukti, ungkap AKP Ririn.
AKP Ririn lanjut menjelaskan, bahwa kedua pelaku telah melakukukan aksinya berulang kali.
” Kedua pelaku ini sudah 2 kali melakukan aksinya dengan cara mengancam pelaku dengan senjata tajam (Sajam) berupa celurit”, kata Ririn.
Tindakan perampasan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini lanjut Ririn, pihaknya akan menjerat pidana melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, terang AKP Ririn.(bolas)