TANGERANG, inifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg
Selain barang bukti pihaknya juga berhasil menangkap tiga pelaku yaitu, H, G dan S (38).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam Konferensi Pers di Polres Tangerang Selatan, senin (19/08/2024)
Ibnu Bagus lanjut menjelaskan, pihaknya mengamankan para pelaku berikut barang bukti tersebut berada di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang.
“Ada berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja. Lalu atas kecekatan anggota akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki (27 tahun) dan G laki laki (26 tahun). Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur (38 tahun)”, terang Ibnu Bagus.
Sementarq itu Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto yang masih dalam pencarian alias DPO. Dan kita sedang memburunya ungkap AKP Bachtiar.
“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 Gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ujar AKP Bachtiar
“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa, jelas AKP Bachtiar