
DEPOK, inifakta.co.id, – Aparat kepolisian melakukan penjemputan terhadap dua orang terduga pelaku pelecehan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Adapun kedua pelaku yakni, Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.
Penjemputan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah masuk sebelumnya, dengan dugaan adanya peristiwa pelecehan yang melibatkan pihak pengasuh pondok pesantren tersebut.
Peristiwa penjemputan terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Petugas gabungan dari Polres Metro Depok tiba di lokasi dan langsung bertemu dengan Buya Nurmansyah serta M. Astagofi alias Sagaf.
Dalam proses awal, ke dua pelaku sempat menolak dengan alasan menunggu kehadiran penasihat hukum. Namun setelah diberikan penjelasan oleh petugas, akhirnya keduanya bersedia mengikuti petugas secara kooperatif.
Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya kemudian diberangkatkan menuju Mapolres Metro Depok dan tiba pukul 12.50 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.(las).
