
LAMANDAU, inifakta.co – Jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan jaringan gelap narkotika antar provinsi. Dalam pengungkapan ini, jajaran Polres Lamandau dibawah kendali AKBP Joko Handono berhasil mengamankan 4 pelaku dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu 46,7 Kg.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan dan membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan gelap narkoba antar propinsi. Hal itu disampaikannya kepada awak media saat memimpin konfrensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu, (21/9/2025).
Irjen Pol Iwan Kurniawan lanjut menjelaskan bahwa selain 4 orang yang ditangkap, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram.
Barang haram tersebut ungkap Irjen Pol Iwan, ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.
“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita merupakan hasil dari penyidikan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, dan barang haram tersebut berasal dari Malaysia,” kata Kapolda.
Irjen Iwan menjelaskan, para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.
“Saat petugas melakukan pengecekan, terhadap keempat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terangnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. “Saat ini masih kita dalami kasus ini. Karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Irjen Pol Iwan.(bolas)
