JAKARTA, inifakta.co – Imbas adanya dugaan korupsi dan permainan ‘pat-gulipat’ pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara yang melibatkan perusahaan PT Totalindo Eka Persada Tbk dan pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya selalu pembeli lahan kala itu, tiga petinggi PT Totalindo Eka Persada Tbk dan dua dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Donald Sihombing yang sudah dijadikan tersangka, Komisaris dan Direktur Keuangan PT Totalindo yaitu, Irianto Saut Rajagukguk dan Eko Wardoyo ikut dijadikan menjadi tersangka. Lembaga antirasuah pun telah menahan termasuk Donald Sihombing di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, (18/9/2924)
Hal itu sebelumnya disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada sejumlah awak media di Jakarta.
Asep memaparkan PT Totalindo merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank.
Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan di beli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada Tbk senilai Rp 371,5 miliar pada 2019 lalu.
Pada hal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah.
Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada Tbk dari PT NKRE seharga Rp 950,000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.
Akibatnya negara dirugikan sekira Rp 223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
“Nilai kerugian negara atau berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada Tbk dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371,5 miliar dikurangi harga transaksi rill PT Totalindo dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp 147,7 miliar”, jelas Asep.(las)