
JAKARTA, inifakta.co – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri (Pasuri) ditangkap polisi.
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial AS dan YW, di sebuah rumah wilayah Cilodong, Kota Depok, (13/11/2025).
Menurut penjelasan petugas, korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal, saat pelaku pertama kali memesan jasa transportasi online milik korban pada Oktober lalu.
Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi, pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pada Tanggal 2 November 2025, pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan memesan layanan secara offline (di luar aplikasi) kepada korban. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan.
Tanpa menaruh curiga korban pun menuruti dan menjemput pelaku AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit
Di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur. Kemudian, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil.
Tak berselang lama, pelaku AS menelpon pelaku YW, meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.
Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian ini, kedua pelaku Pasuri berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.(bolas)
