JAKARTA, inifakta.co – Komisi Kepolisian Nasional mendesak Kapolda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka Firli Bahuri (FB), yang hingga kini penyidikannya masih jalan ditempat.
Komisioner Kompolnas Dr Yusuf Warsyim dengan tegas mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga berkasnya secepatnya di kirim ke jaksa penuntut umum.
“Kami terus memantau, sejauh mana perkembangan hasil penyidikannya”, ujar Yusuf Warsyim kepada inifakta.co, yang diterima melalui pesan suara, Rabu,(18/6/2024)
Yusuf menjelaskan, pihaknya sudah menyanyakan langsung kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sejauh mana progres kinerja penyidik terhadap tersangka Ferli Bahuri (FB).
“Langkah itu sudah kita tanyakan langsung kepada Kapolda. Apakah berkasnya sudah diterima atau belum oleh jaksa penuntut umum”, kata Yusuf lagi
Dari kesipulan yang kami peroleh bahwa Kapolda Metro Jaya berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut dengan penuh kehati hatian.
“Kapolda meyakinkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan penuh kehati hatian”.
Selain itu Kapolda juga berpesan agar perkembangan kasus FB ini dapat di-update dan informasikan yang tentu informasinya terkait hal hal yang diperkenankan oleh peraturan perundangan yang tidak termasuk materi penyidikan yang dirahasiakan.
Sekali lagi, menyangkut kasus tersangka FB, pihaknya akan terus mengawasi, karena ini sudah pertaruhan publik yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, bahwa kasus ini harus segera tuntas kepastian hukumnya dan harus segera diberikan, tutup Dr Yusuf Warsyim.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri dijerar dan diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP (bolas lr)