
JAKARTA, inifakta.co – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Acara berlangsung di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (12/03/2025).
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan Pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan 3 orang lainya, yaitu, Bripka PR, Aipda BR, dan atas pelanggaran kasus penipuan.
“Pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 (empat) orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” ujar Karyoto.
Kapolda menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri. PTDH diambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.
“Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,” tegas Kapolda.
Kapolda berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.(bolas)