INIFAKTA.CO, Jakarta – Salah satu gudang gas elpiji di wilayah Semper Kecamatan Cilincing Jakarta Utara diduga melanggar administrasi dan legalitas. Dimana, gudang tersebut hanya berupa bedeng dengan pagar seng keliling. Dan didalam bedeng tersebut berisi tumpukan tabung gas warna merah muda ukuran 12 Kg. Selain itu, ada juga berdiri alat transfer gas dari mobil tangki kedalam tabung gas berupa selang kecil.
Pantauan Inifakta.co di lokasi gudang, aktivitas pemindahan atau transfer gas elpiji dari mobil tangki isi 11000Kg dan tangki isi 10000Kg ke tabung ukuran 12Kg dilakukan pada malam hari.
Selain gudang berupa bedeng yang hanya terdiri dari pagar seng, juga tidak ditemukan di lokasi plang nama Badan Usaha yang sah seperti CV, PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi yang disahkan Kemenkumham.

Adapun syarat Lokasi dan Fasilitas yang memenuhi standar Pertamina antara lain,
• Menyediakan luas lahan minimal 165 m² untuk area keagenan dan bongkar muat.
• Memiliki gudang penyimpanan dengan ventilasi yang baik serta standar keamanan kebakaran.
• Menyediakan kendaraan angkut operasional untuk distribusi ke pangkalan.
• Memiliki daftar pangkalan atau outlet mitra yang bekerja sama
Berdasarkan Infornasi yang didapat Inifakta.co, bahwa pemilik gudang gas elpiji tersebut berinisial P dan sudah beroperasi tahunan.
Selain dugaan pelanggaran adminstrasi dan legalitas, kuat dugaan bahwa gas elpiji tersebut adalah gas elpiji subsidi yang peruntukannya untuk tabung gas 3Kg. Namun fakta dilapangan, bahwa gas elpiji dari mobil tangki langsung ditransfer ke tabung ukuran 12Kg.
Hingga saat ini, belum dimintai keterangan, baik dari pemilik (P), pemerintahan setempat dan pihak Pertamina. (Bersambung – Red)
