
JAKARTA, inifakta.co – Propam Polda Metro Jaya akhirnya menahan bekas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro
Informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan.
Mereka kecewa karena kasus tetap bergulir, meski telah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan pun menggugat AKBP Bintoro secara perdata ke pengadilan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade ary Syam Indradi kepada awak media dikantornya.(bolas)