
JAKARTA, inifakta.co.id, – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian berkedok arena permainan keluarga atau Time Zone di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam operasi senyap tersebut polisi berhasil mengamankan kurang lebih 60 orang pemain di area lokasi judi, serta menyita ratusan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa penangkapan ini atas laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan menjadi arena perjudian berkedok time zone. Atas laporan itu, tim bergerak di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Dissney Time Zone yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F-5G, Penjaringan Jakarta Utara. Sementara untuk lokasi ke dua berada di Jalan Taman Surya Boulevard No 14 Blok D2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, jelas AKBP Abdul Rahim dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan, Sabtu, (13/6/2026).
AKBP Abdul Rahim lebih jauh menjelaskan, bahwa operasi senyap tersebut dilaksanakan pada malam hari. Tepatnya pada tanggal 10 Juni 2026.”Pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.45 WIB melakukan penggrebekan terhadap lokasi perjudian di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata AKBP Abdul Rahim.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan dan menyita sebanyak 76 unit mesin yang diduda digunakan dalam praktik perjudian. Sedangkan di lokasi ke dua, aparat mengamankan 58 unit mesin serupa yang juga diduga menjadi sarana permainan judi.Menurut Abdul Rahim, aktivitas perjudian tersebut dikemas dalam bentuk permainan yang menyerupai wahana hiburan.
Berbagai jenis permainan ditemukan dilokasi, mulai dari permainan bertema karakter kartun hingga mesin slot.
“Perjudian tersebut bermodus permainan time zone yang didalamnya terdapat permainan Mickey mouse, roulette, naga putar, bolas angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga permainan slot,” ungkapnya.
Adapun pola transaksi yang digunakan oleh para pemain kata AKBP Abdul Rahim, adalah dengan terlebih dahulu melakukan deposit. Baik tunai maupun melalui transfer. Dana tersebut kemudian ditukarkan menjadi voucher yang digunakan untuk memperoleh koin permainan.
Setelah memainkan mesin yang tersedia, koin yang diperoleh pemain dapat ditukar kan kembali dengan berbagai bentuk hadiah maupun uang tunai.
Selain pembayaran secara langsung pencairan hasil permainan juga dapat dilakukan melalui transfer.
Saat ini kata Abdul Rahim, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan termasuk para pihak yang ditangkap, masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Penyidik juga akan menyelusuri kemungkinan adanya jaringan pengelola dan aliran dana terkait dengan praktik perjudian tersebut, tutupnya.(bolas).
