JAKARTA, inifakta.co – Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Kotamadya Jakarta Selatan meng-kang-kangi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Permen-dikbud-ristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini.
Jenjang pendidikan dasar (SD) dan jenjang pendidikan menengah hanya diperbolehkan sebanyak 32 Siswa peserta didik untuk sekolah menengah pertama (SMP), Madrasah dan Tsaniyah.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Orang Tua Murid kepada sejumlah awak media, usai mengajukan surat permohonan peserta didik di sekolah SMP Negeri 131 Jakarta Selatan, Selasa 16/7/2024)
Menurutnya, dugaan adanya praktik kongkalikong tersebut sudah terjadi saat selesai tahapan PPDB hingga awal dimulainya pembelajaran dengan Perombelnya 36 Siswa yang seharusnya 32 Siswa.
“Kok aneh, jika mengacu peraturan pemerintah itu kan hanya diperbolehkan 32 Siswa anak. Lebih, berarti ada apa. Ada Oknum bermain dalam Perombel siswa”, ungkapnya
Sementara Kasie Sudin Pendidikan Kotamadya Jakarta Selatan, Lina, membenarkan jumlahnya diisi 36 Perombelnya. “Itu kemungkinan rasio anak usia sekolah dengan jumlah sekolah pak. Kemaren kan sudah saya jelaskan.” ujar Ibu Lina kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/07/24).