JAKARTA, inifakta.co – Penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) masih belum jelas penanganannya. Tujuh bulan lebih, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga kini kasusnya masih gelap alias jalan ditempat.
Namun, polisi memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Firli Bahuri (FB) sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung”, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (12/6/2024) lalu
Ade menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan tanpa adanya tekanan maupun gangguan lainnya”, tuturnya.
Sementara itu Advokat Senior Kamal Singadirata ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa dirinya mengaku sempat mendengar berbagai rumor yang menjadi penyebab mandeknya kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri. Namun, kata Kamal, sebagai advokat dirinya merasa enggan untuk ikut-ikutan melontarkan spekulasi yang tak jelas.
“Sebagai praktisi hukum, saya hanya melihat mandeknya penanganan kasus korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akibat penyidik tidak menerapkan prinsip-prinsip kesamaan di depan hukum. Artinya, azas kesamaan dalam hukum semestinya menjadi pedoman penyidik, justru secara vulgar dilanggar oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kamal dalam perbicangan dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2024).
Masih kata Kamal, dengan tidak tuntas-tuntasnya kasus Firli Bahuri, dapat dikatakan bahwa Polri dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya, telah mengistimewakan seorang Firli Bahuri.
“Kita tidak mau berspekulasi apa penyebab sehingga kasus Firli Bahuri menggantung. Saya meyakini tentu ada alasan untuk itu. Tapi masyarakat kan melihat Firli tidak ditahan, artinya jelas tidak ada persamaan di mata hukum. Dan polisi memamerkan itu secara vulgar,” katanya.
Menambahkan penjelasannya, Kamal mengatakan, keistimewaan yang diberikan kepadanya jelas tidak terbantahkan mengingat Firli sudah ditersangkakan malah dibiarkan bebas berkeliaran apalagi tidak ditahan.
“Kesannya kan jelas sekali, penyidik memang tidak mau menciduk jenderal polisi tersebut meskipun yang bersangkutan sudah jadi purnawirawan,” kata Kamal.
Ditanya, apakah polisi tidak mau ataukah tidak berani ? Kamal kembali mengatakan dirinya enggan berspekulasi. Akan tetapi Kamal meyakini, jika penanganan kasu ini terus menggantung, Firli terus diistimewakan, maka persepsi masyarakat akan semakin liar.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor joncto Pasal 65 KUHP. (las)
.
“.
.