
SEMARANG, inifakta.co.id, – Pemilik perusahaan PT Universal Indo Persada (Ini Group) dituding semena mena dan tidak punya hati nurani menyikapi persoalan atas tuduhan terhadap salah satu karyawan terbaiknya hingga berujung ke ranah hukum
Penindasan sepihak itu dialami oleh, Muhammad Farhan Lie saat sidang Peidoi yang dibacakan sendiri pada hari Selasa 26 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Semarang dengan penuh cucuran air mata.
Dalam agenda pembacaan pledoinya terungkap dengan terang benderang sikap arogansi pihak manajemen perusahaan yang menuduh melakukan kecurangan terkait keuangan hingga berujung melaporkannya ke pihak kepolisian dan sudah jadi terdakwa.
Muhammad Farhan Lie alis Joe berharap pihak jaksa penuntut umum maupun hakim majelis yang mengadili perkaranya bebas dari seluruh dakwaan dan batal demi hukum, mohon Joe.
“Omset penjualan saya cukup tinggi Rp. 41 miliar Dalam 3 Tahun. Namun pihak perusahaan tega melaporkan saya kepolisian dan akhirnya saya menjadi terdakwa saat ini,” kata Joe dengan meneteskan air mata.
“Perusahaan tidak punya hati nurani dan perikemanusiaan. Hanya kerugian perusahaan sebesar, Rp 5,7 Juta dalam 2 tahun mereka tega merampas kemerdekaan saya dan menghancurkan masa depan anak-anak saya yang masih sekolah dan akhirnya putus sekolah,” .
Pihak perusahaan tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap diri saya supaya ada pembelaan.
Sementara itu, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H di dampingi Purnomo, S.H.,M.H dari Law Office John L Situmorang & Partners [JLS & PARTNERS], membenarkan pernyataan Joe bahwa fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa adalah Sales terbaik dari 7 sales di PT. Universal Indo Persada [Unigrop].
Fakta kedua adalah, uang pengganti biaya perjalanan sumbernya adalah uang pribadi salah satu pengurus atau karyawan perusahaan yaitu Sdr. Yenny Triana Masbudi melalui rekening Bank BCA rekening: 157…
“Jadi menurut hukum bahwa yang dirugikan bukan PT. Universal Indo Persada [Unigrop] melainkan Sdr. YENNY TRIANA MASBUDI. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat [1] dan ayat [2] UU RI No. 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas [PT]. Prinsip dasar separete legal entity aatau pemisahan harta. Harta PT itu milik PT, bukan milik pribadi sebagai pemegang saham atau direksi. Oleh karenanya Dakwaan maupun Tuntutan JPU haruslah dibatalkan atau tidak dapat terima,” terang pengacara terdakwa, Paulina Situmeang, SH MH.
“Kita tunggu putusan Majelis Hakim Yang Mulia pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Semuanya kami serahkan kepada Tuhan karena Tuhan mengetahui yang terbaik untuk umat-Nya. Dalam hal ini bagi Sdr kami Joe,” kata John Liver Situmorang, SH MH, menambahkan.(bolas).
