
CIREBON, inifakta.co, – Penegakan hukum berlalulintas di jalan raya melalui sistem elektronik Traffic law enforcement (ETLE) genggam di Satlantas Polres Cirebon Kota saat ini sudah mulai di di laksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Sosialisasi dan uji coba penindakan pelanggaran lalulintas dengan menggunakan ETLE Genggam. Hal itu disampaikan dalam keterangan resminya kepada wartawan sepekan yang lalu seperti dikutip dari portal Metronusantaranews.com,.
“Melalui perangkat tersebut, petugas dapat langsung memotret pelanggaran lalulintas yang bersifat kasat mata dan akan langsung masuk ke sistem dan secara otomatis menampilkan identitas kendaraan serta jenis pelanggaran untuk proses untuk proses konfirmasi di tempat,” jelas AKP Ridwan.
Menurut nya, penerapan ETLE Genggam merupakan bagian dari program Presisi Polri yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Secara teknis sistem ini tidak berbeda dengan jenis ETLE lainnya seperti statis mobile portable maupun onboard. Perbedaannya hanya terletak pada proses Penindakan yang dilakukan melalui telepon genggam khusus yang telah dipasang aplikasi ETLE Presisi.
AKP Ridwan lebih jauh memaparkan bahwa jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem ini antara lain pengendara tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jadi, diharapkan dengan adanya ETLE Genggam ini, masyarakat semakin tertib dan patuh terhadap peraturan lalulintas, serta kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat,” tutup AKP Ridwan.(bolas)
