JAKARTA, inifakta.co – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan sejumlah oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB):ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan adanya tindak pidana pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan ber-inisial, PT, dan Istrinya, VC.
Akibatnya korban, Rizki Nur’aini, mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Hal ini berlanjut, bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh yayasan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Kondisi trauma psikis ini, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya.
” Kasus ini sedang kita tangani. Dan surat pengaduan ke Kabareskrim Polri dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman. Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri”, ungkap Sugeng dalam siaran persnya yang diterima media inifakta.co pada Jum”at, (17/5/2024) dini hari.
Menurut Sugeng, peristiwa terjadinya kasus yang menimpa kliennya terjadi yaitu pada tanggal, 23 Oktober 2023. Korban atas nama, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, tiba tiba dipaksa datang ke kantor dengan alasan tak jelas.
Karena dianggap tak ada masalah, korban, Rizki Nuraini memberanikan diri untuk datang ke kantor yayasan dengan pengawalan anggota Brimob langsung menuju lantai atas dimana para pengurus yayasan sudah menunggu di salah satu ruangan yang ada di lantai 5.gedung yayasan tersebut.
Dari pengakuan korban, bahwa dirinya diperlakukan bak penjahat. Pihak pengurus yayasan melakukan intimidasi ancaman yang tidak masuk akal bahkan satu dari pengurus yayasan memaksa buka jilbab dengan alasan mudah ditangkap jika hendak melarikan diri. Jelas Sugeng menirukan apa yang di sampaikan kliennya sebelumnya.
Akibat adanya perlakuan ancaman tersebut membuat Rizki Nuraini mengalami depresi berat Bukan hanya intimidasi, salah satu pengurus yayasan yaitu, PT, dan idibantu strinya, VC, memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya, ungkap Sugeng.
Dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP.
Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PTdan istrinya VC tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.
Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Polri yang saat ini dikomandoi, Komjen Pol Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.(bolas)