
inifakta.co, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil ciduk 5 penagih hutang bajingan yang kerap melakukan aksinya dengan cara kekerasan saat menagih hutang.
Kelima pelaku penagih hutang atau Debt Collector bajingan ini diamankan Polisi dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025. Para bajingan ini ditangkap Polisi setelah ada laporan masyarakat adanya tindak pidana pemerasan terhadap warga di dua lokasi berbeda, yakni, wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.
.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025). “Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor. Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban,” ujar Abdul Rahim.
Kepolisian menyebut, praktik penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi. Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang. “Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi. “Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” tambahnya.bolas)
