
inifakta.co, MANADO – Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) jenis cap tikus antar provinsi dalam jumlah cukup besar.
“Ya, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman Miras tersebut. Kapolsek Sangtombolang yang dipimpin Ipda Wahyu Ismail terjun langsung lapangan menghentikan truk yang dicurigai sedang membawa barang terlarang saat melintas depan Mapolsek setempat. Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan kepada awak media, Kamis, (8/5/2925) petang.
Alamsyah lanjut mengatakan dari hasil olah TKP mobil truk tersebut bagian baknya ditutup dengan menggunakan terpal. Di dalam bak truk didapati tumpukan kardus berisi air mineral, dan di bawahnya terdapat sejumlah karung mencurigakan ujar AKBP Hasibuan.
“Dalam pemeriksaan, pada tumpukan karung didapati ribuan botol miras yang rencananya akan dikirim antar provisi yaitu wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Selatan.
Sementara dari keterangan Sopir Truk, HM (50), miras tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara yang rencananya akan dikirim ke Provinsi Gorontalo, kata sopir truk itu kepada petugas.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman miras ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025, yang salah satu sasarannya adalah peredaran miras tanpa izin, kata Alamsyah.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan operasi yang sudah berlangsung dengan baik.
“Tidak ada kata menyerah untuk perangi premanisme. Bagi siapa tanpa kecuali yang melanggar hukum akan kita tindak tegas,” kata Irjen Pol Roycke.(las)
