
JAKARTA, inifakta.co, – Kasus pengeroyokan brutal terhadap warga sipil bernama Faisal Amsco, warga Langsa yang tengah menghadiri acara konfrontir bersama pengacara nya R. Marpaung SH MH di lantai dua ruang pelayanan khusus perlindungan perempuan dan anak (RPK PPA) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta perdagangan orang (Ditres PPA – PPO) Polda Metro Jaya pada Rabu siang l, 26 Maret 2026, menuai banyak kecaman.
Korban (Faisal Amsco) dikabarkan dikeroyok lebih dari 20 orang berandalan yang dipimpin oleh Fahd Elfouz Arafiq, anak dari penyanyi lawas, Arafiq. Korban dipukul, ditendang, bahkan hampir dihantam dengan kursi. Dalam aksi ini, seorang anggota DPR RI dari Komisi IX Fraksi Partai Golkar bernama Ranny Fadh Arafiq juga terlihat. Dia dikawal oleh pengawal pribadinya seorang anggota TNI aktif.
Akibat dari aksi barbar para berandalan ini, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala dan biru-lebam di beberapa bagian tubuhnya. Korban dilarikan ke rumah sakit di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menyikapi peristiwa memalukan ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan mengaku sangat menyayangkan. Dia dengan tegas meminta Propam Polda Metro Jaya agar segera melakukan penelusuran mendalam terhadap peristiwa ini. Termasuk juga kabar pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap korban yang dikeroyok dan dipukuli di dalam kantor polisi.
“Propam harus bertindak cepat menangani kasus ini. Polisi yang membiarkan korban dikeroyok harus dicari dan ditindak tegas karena sudah mencemarkan nama baik institusi Polri. Apalagi kejadian terjadi di dalam ruangan kantor polisi sekelas Polda Metro Jaya. Si pengeroyok juga harus dikejar dan diringkus karena sudah melanggar
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegas Edi Hasibuan kepada penulis, Sabtu, 28 Maret 2026.
Secara jujur, dirinya juga tak mengira kejadian barbar ini bisa sampai terjadi. Terlebih TKP-nya berada dalam Polda Metro Jaya. Pembiaran aksi barbar oleh aparat Polri ini, kata Edi, jelas adalah sebuah kesalahan. Namun itu tetap harus didalami dan dibuktikan dulu secara hukum oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Kuncinya Propam Polda Metro Jaya harus melakukan pendalaman perkara ini dan melakukan klarifikasi untuk meredam opini liar publik. Kita bersabar tunggu saja hasilnya,” sambungnya lagi.
Satu catatan lagi, track record si pengeroyok Faisal yakni Fahd Elfouz Arafiq sendiri sebenarnya juga tak bagus. Dia adalah kader Partai Golkar dan Ketua Umum Bapera (Barisan Pemuda Nusantara). Dia juga pernah terjerat kasus korupsi dan mendekam di penjara sebanyak dua kali, yakni suap DPID (2011) dan pengadaan Alquran (2017).(bolas)
