
JAKARTA, inifakta.co, – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini telah berhasil menyita sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia baik aset bergerak maupun tidak bergerak dengan nilai cukup besar.
Penyidik terus mengoptimalkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel untuk mengungkap perkara tersebut.
“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh tim kurang lebih 300 miliar,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis, (12/3/2026) di Mabes Polri.
Menurut Ade, dalam proses penelusuran aset pihaknya berkoordinasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) . Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money guna mengejar jejak transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, terutama dalam konteks pencucian uang.
Sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik meliputi aset bergerak, tidak bergerak, piutang perusahaan hingga uang tunai.
Untuk aset berupa dana, penyidik telah memblokir 31 rekening dengan nilai sekitar 4 miliar, uang tunai sebesar Rp 2,15 miliar serta memblokir 13 rekening deposito dengan nilai sebesar Rp 18,8 miliar, kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.las)
