
JAKARTA, inifakta.co.id, – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur resmi mengeluarkan narapidana kasus terorisme, Istiana Resmi.
Perempuan bercadar ini dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026), setelah menyelesaikan masa pidana selama enam tahun.
Pembebasan tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat gabungan yang melibatkan personel Polres Metro Jakarta Timur, Densus 88 Antiteror, dan unsur TNI. Total sebanyak 10 personel diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan monitoring selama proses pembebasan berlangsung.
Pembebasan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mewajibkan narapidana dibebaskan setelah selesai menjalani masa pidananya per tanggal 24 Juni 2026.
Istiana Resmi, diketahui merupakan narapidana perkara tindak pidana terorisme yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 115/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM tertanggal 19 Mei 2021. Ia mulai menjalani masa tahanan sejak 24 Juni 2020.
Berdasarkan catatan aparat, Istiana terlibat dalam jaringan yang melakukan penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar, Jawa Tengah, pada Juni 2020. Perannya disebut mengumpulkan anggota jaringan serta memfasilitasi kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi tersebut.
Proses pembebasan dimulai tahapan administrasi lalu pihak lapas yang diwakili Devita menyerahkan Istiana kepada personel Densus 88 Antiteror, Brigadir Wigung Heriyanto dari Direktorat Idensos Densus 88.
Selanjutnya Istiana diberangkatkan menggunakan mobil menuju Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, ia dipulangkan ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.(bolas).