
TANGSEL, inifakta.co – Satuan unit Reskrim Polsek Serpong Tangerang Selatan, berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban seorang penjual kerupuk, inisial, R (18).
Kasus Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Serpong Km. 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong, Rabu (24/9) siang. Turut hadir Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, dan Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membawa senjata tajam jenis pisau lipat dan menikam korban hingga mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung.
“Kronologisnya, saat korban dan saksi hendak naik mobil pick up dari lampu merah Gading Serpong menuju arah Sumareccon Gading Serpong untuk berjualan kerupuk, korban dipanggil pelaku yang (intinya) melarang korban berjualan di wilayahnya,” ujar Kapolsek.
“Terjadi cekcok mulut hingga berlanjut perkelahian. Pelaku lalu mengeluarkan pisau lipat dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung kiri. Beberapa karyawan restoran dan saksi yang berada di sekitar lokasi langsung melerai serta berhasil merebut pisau dari tangan pelaku,” ujar Kapolsek.(red)