
JAKARTA, inifakta.co.id, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (3C) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro, Selasa, (30/6/2016).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Danang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Ini sudah merupakan komitmen kita, sesuai dengan arahan bapak Kapolda untuk memberangus segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu,” kata AKBP Danang
AKBP Danang lanjut menjelaskan, periode Januari hingga Juni 2026, petugas dari unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2.216 kasus tindak pidana kejahatan 3C, dan 2.540 Orang pelaku dijadikan jadi tersangka.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil kita sita dari hasil kejahatan para pelaku diantaranya adalah, ribuan kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat. Selain itu, ikut kita amankan sejumlah senjata api berbagai jenis, emas dan uang bentuk rupiah ikut kita sita.(las).