inifakta.co

Unit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Obat Berbahaya Daftar G di Bekasi Utara, 2 Pelaku Diamankan

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co.id, – Unit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar obat keras tanpa ijin dengan skala besar di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti dan 2 pelaku ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari maraknya informasi di media sosial terkait peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer dan Trihezyhenkdyl.

Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lapangan.

“Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat keras daftar G, ” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada sejumlah wartawan di Lobby Bid Humas Polda Metro, Rabu, (20/5/2026).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengatakan, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada 7 Mei 2016.

Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya Kampung Rawa Bambu nomor 2, Kelurahan Kali Baru Kec Medan Satria, Kota Bekasi. Dari lokasi ini polisi mengamankan tersangka SN alias Syakban Nurdin (24).

Lokasi yang kedua berada di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara, dan mengamankan satu tersangka TM alias Teuku Muktawali.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras tanpa ijin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Kombes Pol Viktor lagi menjelaskan para tersangka menjalankan modus operandi dengan menyamarkan kios mereka sebagai toko kosmetik.

“Pruduk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” kata Viktor.

Selain dijual secara langsung, para tersangka juga memasarkannya melalui online. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, terangnya.(bolas)

.

Exit mobile version