
JAKARTA, inifakta.co.id, Pemberitaan yang di tayangkan salah satu media online terhadap dugaan pungli dan percaloan di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polres yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat jadi sorotan maupun tawa candaan dari kalangan publik.
Bukan hanya publik yang merasa geli membacanya, akan tetapi pihak yang menjadi objek pun menganggap narasi pemberitaan dianggap tak berdasar. Nilai berita juga terkesan menyalahi norma jurnalistik yang menjurus fitnah semata.
Pemberitaan tersebut tayang dalam rentang waktu berdekatan, masing masing terkait Satpas Polres Sukabumi Kota pada 19 Mei 2026, Satpas Polres Tasikmalaya pada 20 Mei 2026, serta Satpas Polresta Bandung pada 21 Mei 2026.
Dalam keterangannya, para pejabat Satlantas menilai narasi yang dimuat media tersebut tidak memenuhi unsur maupun prinsip keberimbangan karena dinilai tidak didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak terkait sebelum ditayangkan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana mempertanyakan dasar tuduhan yang dimuat dalam judul berita terkait dugaan punglidan tarif SIM yang disebut mencapai tiga kali lipat dari aturan resmi.
“Kalau menyebut marak pungli dan tarif sampai tiga kali lipat, tentu harus ada dasar hukum dan bukti yang jelas. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru menimbulkan kesan fitnah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi, ia meminta pihak media menunjukan identitas oknum yang disebut dalam pemberitaan agar dapat ditindak lanjuti secara internal apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran, silahkan tunjukkan secara jelas agar bisa kami proses sesuai aturan,” kata AKP Didit serius.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Ega Prayudi menilai isi pemberitaan lebih banyak opini Tanpa penjelasan data maupun bukti pendukung yang jelas.
Ia menegaskan bahwa pelayanan Satpas terus diawasi dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengawasan terhadap praktik percaloan maupun pungutan liar.
Hal paling terpenting katanya adalah bahwa institusi kepolisian terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun demikian, mereka berharap setiap produk karya jurnalistik tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat, tutupnya.(bolas)