inifakta.co

Subdit I Indak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sedang Dalami Laporan Ahli Waris Benyamin Sueb Terkait Hak Cipta Lagu

Spread the love

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.(foto. dok – konsepnews)

JAKARTA, inifakta.co – Baru baru ini, Seniman Legendaris Indonesia Bunyamin Sueb melaporkan dua perusahaan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penggunaan karya hak cipta tanpa ijin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Menurut Kombes Ade, pihaknya sedang mendalami dan melakukan penyelidikan laporan ahli waris, Benyamin Sueb terkait adanya tindak pidana penggunaan hak cipta tanpa izin.

“Kita sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Indak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara yang dilaporkan oleh Benyamin Sueb,” beber Ade kepada awak media, Selasa, (9/9/2025) lalu.

Berdasarkan keterangan pelapor lanjut Ade, peristiwa bermula dari adanya perjanjian tidak sah antara ahli waris Benyamin Sueb yang lain dan pihak perusahaan pada 2002-2007. Kedua belah pihak yang menandatangani perjanjian tidak sah tersebut saat ini sudah meninggal

Perusahaan itu lalu melakukan eksplorasi Lagu Benyamin Sueb tanpa ada ijin. Pelapor juga menyebut tidak ada royalti yang diberikan perusahaan kepada ahli waris.
“Perusahaan melakukan eksplorasi terkait lagi ciptaan Benyamin Sueb terkait jual beli lagu maupun master dan penggunaan hak cipta dari seluruh ahli waris dan tidak ada pembayaran royalti dari pihak perusahaan,” kata Kombes Ade Safri.

Saat ini sejumlah saksi, mulai pelapor hingga terlapor, sudah diperiksa. “Masih melakukan serangkaian pendalaman dan koordinasi awal dengan ahli hak cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon menyebut ada total 517 karya Benyamin Sueb yang digunakan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
“Yang kami laporkan itu ada sekitar 517 karya cipta lagu, yang terdiri dari hak master rekaman, hak produser fonogram. Dan kemudian ada hak cipta artis penyanyi dan hak pencipta lagu,” ungkap Frans Tampubolon seraya berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas.(bolas)

Exit mobile version