inifakta.co

Setelah Dilaporkan PWI Pusat, Hotman Paris Hutapea Bakal di Periksa Penyidik Polda Metro Jaya

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co.id, – Polda Metro Jaya memastikan penyidik bakal memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto yang dikutip dari Sindo, Rabu, (22/7/2026).

Hanya saja kata Budi, saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima. Termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang disebabkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu di daftarkan pada Senin, 20 Juli 2026 malam, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain PWI, sehari berselang Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama.

Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor, LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum Pemred minta Hotman Paris Hutapea menghormati profesi Jurnalis sebelum dilaporkan.
Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Pernyataan nya yang viral tersebut sebelumnya disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan awak media terkait Kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?,” kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin, (20/7/2026)

Hotman menjelaskan, pernyataan yang ramai tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh atau hanya bagian dari akhir saja
Menurutnya, ada alasan kenapa pernyataan tersebut bisa sampai keluar.
“Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu,” ujar Hotman. Hotman menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini.

Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu. Kemudahan, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.

Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut. “Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih.Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” ujar Hotman

Exit mobile version