
SUBANG, inifakta.co.id, – Pemberitaan sepihak mengenai dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Subang yang dimuat oleh salah satu media online suarapribumi.co.id menuai tanggapan dari pihak Satlantas Polres Subang.
Media tersebut sebelumnya memuat berita berjudul “Modus Pungli di Satpas SIM Polres Subang, Warga Sengaja Dipersulit Agar Lewat Jalur Belakang”.
Namun, pihak Satlantas Polres Subang menilai pemberitaan tersebut belum menyajikan informasi yang lengkap dan berimbang, khususnya terkait waktu kejadian, identitas korban, serta bukti otentik.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP M. Hardian Andrianto, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungli sebagaimana diberitakan tersebut tidak benar. Ia juga meminta pihak yang memiliki bukti agar segera menyampaikannya sehingga dapat ditindak lanjuti sesuai dengan aturan.
“Saya janji akan langsung tindak tegas pelaku dugaan pungli seperti dimaksud dalam berita. Berikan semuanya buktinya kepada kami jika memang itu ada. Cuma pertanyaan kami juga tolong dijawab. Kapan waktu kejadian dimaksud dan siapa korbannya,” ujar AKP M Hardian, Rabu,(19/8/2026).
Menurutnya setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pungli akan menjadi perhatian serius. Pihaknya juga memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain Hardian juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum memberikan ruang konfirmasi kepada pihak Satlantas Polres Subang sebelum berita tersebut ditayangkan.
Ia mempertanyakan mekanisme konfirmasi yang dilakukan oleh media tersebut. Terlebih apabila informasi terkait pelayanan di Satpas Polres Subang justru dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Dirlantas Polda Jawa Barat.
“Kami adalah pimpinan di Satlantas Polres Subang. Jadi, semestinya upaya konfirmasi dilakukan kepada kami sebelum berita ditayangkan. Bukannya ke Dirlantas,” tegasnya.
AKP Hardian menambahkan, pihaknya selalu terbuka terhadap kritik maupun saran dan laporan masyarakat sepanjang disertai informasi dan bukti yang jelas.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelayanan publik merupakan hal penting, namun pemberitaan juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi yang disampaikan.
Satlantas Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan penerbitan SIM secara transparan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat diminta untuk melaporkannya agar dapat segera ditindak lanjuti dan diberikan tindakan sesuai dengan aturan.(las).