
SUBANG, inifakta.co.id, –
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Subang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mengusung konsep Satpas Prototype, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) didukung teknologi digital, sistem antrean terintegrasi, serta fasilitas yang mengutamakan kenyamanan dan kemudahan masyarakat.
Transformasi pelayanan tersebut salah satunya terlihat melalui penerapan sistem antrean digital dengan prinsip First In First Out (FIFO). Sistem ini membuat proses pelayanan lebih tertib, transparan dan terukur, sekaligus memudahkan petugas memantau setiap tahapan yang dilalui pemohon SIM.
Salah seorang pemohon SIM A baru mengaku mendapatkan pengalaman pelayanan yang mudah dan nyaman saat mengurus SIM di Satpas Polres Subang. Ia juga mengapresiasi edukasi yang diberikan petugas sebelum mengikuti ujian praktik.
“Saya sangat terpesona dengan gedung pelayanan Satpas Polres Subang. Penataan ruangannya rapi dan nyaman. Aksesibilitasnya juga lengkap, termasuk pojok permainan anak serta fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas pendukung seperti perangkat komputer untuk ujian teori hingga mesin pencetak SIM juga sudah menggunakan teknologi yang baik.
“Komputer untuk ujian teori juga menggunakan perangkat yang baik dan selama saya mengikuti ujian tidak mengalami kendala,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Subang AKP M. Hardian Andrianto menegaskan bahwa berbagai inovasi pelayanan tersebut tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk berpuas diri. Evaluasi secara berkelanjutan tetap dilakukan untuk memastikan pelayanan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami terus berupaya melakukan evaluasi apabila masih ada masyarakat yang menyampaikan keluhan. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan,” ungkap AKP Hardian.
Ia menjelaskan, orientasi utama Satpas Polres Subang adalah memberikan pelayanan yang mengedepankan kepuasan masyarakat dengan memastikan seluruh kebutuhan pemohon dapat terlayani secara baik.
“Sebagai Satpas Prototype, kami berupaya menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, termasuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Antrean Terintegrasi dan Transparan
AKP Hardian menjelaskan, penerapan prinsip FIFO telah terkomputerisasi dan terintegrasi secara elektronik dengan sistem Korlantas Polri. Sistem tersebut membuat proses antrean pemohon menjadi lebih transparan dan dapat dipantau secara sistematis.
“Penerapan prinsip First In First Out (FIFO) sudah terkomputerisasi sebagai mekanisme sistem antrean pemohon dan terintegrasi secara elektronik dengan Korlantas Polri. Semuanya sudah terintegrasi,” paparnya.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengetahui jumlah pemohon yang mengikuti proses penerbitan SIM, termasuk data pemohon yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus pada setiap tahapan.
Pengawasan pelayanan juga diperkuat dengan kamera CCTV yang membantu memastikan aktivitas di area pelayanan dapat terpantau.
“Pelayanan harus dilakukan secara transparan. Praktik percaloan maupun pungutan liar di area Satpas sudah tidak relevan dengan sistem pelayanan saat ini karena aktivitas pelayanan terpantau CCTV dan sistemnya terintegrasi dengan Korlantas Polri,” tegasnya.
Satpas Prototype Polres Subang juga menerapkan teknologi berbasis kartu berchipset. Setiap pemohon mendapatkan kartu yang harus dipindai pada setiap tahapan pelayanan.
Teknologi tersebut membuat perjalanan pemohon selama proses penerbitan SIM dapat terdata secara sistematis. Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan.
Tidak Ada Pembatasan Jumlah Pemohon
Dalam memberikan pelayanan, Satpas Polres Subang menyatakan tidak lagi menerapkan pembatasan jumlah pemohon SIM selama masih berada dalam jam operasional pelayanan.
“Berapa pun jumlah pemohon yang datang dan mendaftar pada hari yang sama, selama masih dalam jam pelayanan, akan kami layani hingga tuntas,” kata AKP Hardian.
Adapun jam pelayanan Satpas Polres Subang berlangsung Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Komitmen tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan bukan sekadar menghadirkan teknologi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang mudah, nyaman, tertib, transparan dan berorientasi pada kepuasan.
Dengan dukungan digitalisasi, fasilitas ramah masyarakat, pengawasan berlapis serta evaluasi berkelanjutan, Satpas Prototype Polres Subang terus memperkuat pelayanan publik yang modern, profesional, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.