BANTEN, inifakta.co – Percaloan dan Pungutan Liar(Pungli) pada pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) di Satlantas Tigaraksa, Polres Banten masih berlangsung aman terkendali.
Permainan kotor itu muncul bak jamur di musim hujan. Ketika ramai diberitakan di media, juga disoroti LSM, seketika itu pula hilang tanpa jejak. Pun begitu, bila situasi kembali normal percaloan dan pungli tersebut perlahan akan kembali menampakkan wujudnya.
Dari penelusuran inifakta.co, selama sepekan di lokasi pelayanan SIM Satlantas Tigaraksa Polres Banten percaloan dan Pungli tersebut terlihat sangat mencolok. Oknum calo yang mengaku bisa membantu pembuatan SIM, bebas berseliweran di banyak sisi di kantor Satpas SIM.
Hal itu juga menjadi pembenaran bahwa tindakan tak wajar itu diduga sengaja dibiarkan demi ‘mendulang rupiah’, oleh sejumlah oknum Satlantas Polres Banten.
Adalah Mustofa,(65), mengaku dirinya bisa mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“Tenang pak, semua bisa diatur. SIM A baru cukup bayar Rp700 ribu. Tuk golongan SIM C, harganya, Rp450 ribu. Itu sudah semuanya. Bapak tinggal photo tanpa harus ribet mengikuti teori maupun uji lapangan”, kata Mahfud kepada inifakta.co, di parkiran tak jauh dari area pelayanan SIM,Selasa,(26/11/2024)
Pria yang mengaku paling dituakan dalam hal percaloan ini menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya tidak perlu diragukan. “Aman pak, disini ada yang mengko-ordinir, anggota dalam”, ucap Mustofa meyakinkan.
Pun ketika memasuki menuju ruang pelayanan pembuatan SIM, hal serupa juga terjadi, seperti yang dilakoni oleh Rozali.
Bedanya, lebih dominan dilakukan oleh oknum berseragam.
Rodiah,(36) mengaku dirinya lebih memilih jalur cepat (calo berseragam). Disamping tidak buang waktu, juga tidak mau urusan hal hal yang membuat dirinya pusing.
“Ribet bang, aku tadi minta bantu sama salah satu anggota minta diurusin SIM A baruku. Biayanya katanya sih, Rp700 ribu. Aku disuruh tinggal photo saja”, tutur Rodiah, kepada media ini pojokan kantin, belakang pelayanan Satpas SIM.
Wanita yang bekerja disalah satu bank swasta BSD, Tangerang Selatan ini mengaku lebih baik mengeluarkan uang lebih daripada harus mengikuti aturan yang ada. “Aku tidak mau ribetlah, belum tentu juga berhasil”, ucap Dina, yang tinggal di Balaraja ini menutup.
Sementara itu, Agustin Lumban Gaol, SH, pegiat anti korupsi dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) dalam pernyataannya kepada inifakta.co mengatakan, penomena kelaziman praktik adanya dugaan percaloan maupun Pungli di Satlantas Tigaraksa Kab Banten tersebut tidak dibenarkan.
Selain itu juga sudah menafikkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang menegaskan seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM. Terkecuali pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Jika melangar Telegram ini, sanksi yang didapat adalah pemutusan sistem aplikasi SIM Online pada Satpas SIM yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
“Oknum petugas rangkap calo SIM itu jelas tidak dibenarkan. Hal itu juga sudah merusak Marwah maupun citra kepolisian pada umumnya”, ujar Agustin.
Dia juga mengatakan, masih ditemukannya praktik percaloan di Satpas SIM Polres Tigaraksa Banten saat ini harus segera ditertibkan. “Selain karena melanggar Telegram Kapolri, praktik percaloan dan Pungli membuat masyarakat menjadi terganggu”, katanya lagi.
Jika mengacu dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Polri, biaya pembuatan SIM baru nominalnya sebesar Rp 120,000 per-penerbitan. Plus biaya asuransi dan kesehatan.
Jadi, kalau pembuatan SIM A biaya sesungguhnya hanya Rp 175,000, itu, sudah termasuk biaya asuransi dan kesehatan. (tim – redaksi)