inifakta.co

Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Cengkareng, 3 Pelaku dan Lusinan Drum Oli Palsu Siap Edar Ikut Diamankan

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co,- Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut dalam skala besar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi sejumlah pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, para pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia tertentu agar tampak lebih jernih seperti oli baru.

“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Kombes Nasriadi.

Menurut Nasriadi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia pengental yang disebut DDN serta parafin yang digunakan untuk menjernihkan cairan.

Setelah melalui proses tersebut, warna oli berubah menjadi lebih jernih sehingga secara kasatmata tampak seperti oli baru. Namun, polisi menegaskan bahwa perubahan warna tersebut tidak mengubah kualitas dasar oli yang telah digunakan sebelumnya.

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Nasriadi.

Kemasan Dibuat Menyerupai Produk Resmi

Tidak berhenti pada pengolahan oli bekas, para pelaku juga diduga melakukan pemalsuan kemasan agar produk tersebut terlihat seperti oli resmi yang diproduksi perusahaan ternama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan bahwa para pelaku sudah mempelajari kemasan oli asli secara mandiri.

Mereka kemudian membuat stiker, tutup, hingga barcode yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai produk asli.

“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.

Menurutnya, seluruh komponen yang digunakan untuk membuat produk tersebut merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan. Pelaku disebut tidak memperoleh drum berlabel Pertamina dari jalur resmi.

Drum bekas yang digunakan dalam produksi juga diduga dicat dan diperbaiki kembali agar tampilannya menyerupai kemasan produk baru.

“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.

Dengan cara tersebut, oli hasil olahan kemudian dikemas menggunakan merek yang dikenal masyarakat dan dipasarkan seolah-olah merupakan produk resmi.

Diproduksi di Gudang Cengkareng

Arfan menjelaskan, lokasi produksi oli palsu tersebut berada di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Meski ukuran gudang tidak terlalu luas, tempat itu telah dilengkapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproses oli bekas.

Polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.

Satu tersangka berinisial Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Y diduga mengarahkan proses produksi serta mengatur kegiatan usaha ilegal tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan K, diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan-bahan kimia hingga menjadi cairan yang secara visual menyerupai oli baru.

“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.

Polisi menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2025. Dalam kurun waktu tersebut, bisnis ilegal itu disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.

Jika dihitung berdasarkan keterangan polisi, nilai keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan kegiatan tersebut disebut telah mendekati Rp864 juta.

Bahan Baku Dikumpulkan dari Sejumlah Wilayah

Dalam menjalankan produksinya, para pelaku diduga memperoleh oli bekas dari sejumlah daerah. Arfan menyebut oli bekas tersebut antara lain dikumpulkan dari wilayah Jakarta Utara dan beberapa lokasi lainnya, termasuk dari daerah Banten.

Oli-oli bekas itu kemudian dikumpulkan sebelum dibawa ke tempat produksi untuk diolah.

Menurut Arfan, oli bekas pada dasarnya dapat diperjualbelikan untuk berbagai kebutuhan tertentu. Namun, dalam kasus ini, cairan tersebut justru diproses kembali dan dikemas menggunakan merek terkenal untuk kemudian dijual sebagai oli baru.

“Untuk meyakinkan konsumen, para tersangka ini menggunakan alat yaitu namanya, Parafin, atau TEP, seakan-akan itu asli, padahal, tidak. Namun dikemas dengan merek-merek yang bisa dibilang terkenal,” ujar Arfan.

Polisi menduga praktik tersebut bukan usaha kecil-kecilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, volume produksi oli palsu yang dihasilkan pelaku disebut mencapai skala ton-tonan setiap bulan.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan lokasi, terdapat sejumlah drum yang sudah berisi oli hasil rekondisi. Beberapa di antaranya disebut telah siap dikirim ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim ke suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut,” kata Arfan.

Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi produk tersebut, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan menjadi pembeli atau turut mengedarkan oli palsu itu.

Dipasarkan melalui Facebook dan dari Mulut ke Mulut

Dalam menjalankan pemasaran, pelaku diduga memanfaatkan media sosial. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik dari tersangka, penjualan dilakukan antara lain melalui Facebook.

Selain media sosial, transaksi juga disebut berlangsung melalui komunikasi langsung atau dari mulut ke mulut.

Model pemasaran tersebut membuat polisi masih harus menelusuri lebih jauh siapa saja konsumen atau pihak yang selama ini menerima produk dari tempat produksi tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri apakah oli palsu tersebut hanya beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya atau telah dikirim ke daerah lain.

Bisa Membahayakan Mesin dan Keselamatan Pengendara

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan, penggunaan oli palsu yang berasal dari oli bekas memiliki risiko terhadap kendaraan.

Oli yang telah digunakan sebelumnya memiliki karakteristik dan kualitas yang berbeda dibandingkan pelumas baru. Kendati setelah diproses ulang tampak lebih jernih, kondisi tersebut tidak serta-merta membuatnya kembali memiliki kualitas seperti oli baru.

Nasriadi mengatakan penggunaan oli semacam itu berpotensi merusak komponen mesin kendaraan.

Tidak hanya kendaraan roda dua dan roda empat, polisi juga mengingatkan risiko penggunaan oli palsu pada kendaraan maupun alat berat.

“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin,” kata Nasriadi.

Menurut dia, kerusakan atau gangguan pada mesin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan. Mesin kendaraan disebut dapat mengalami masalah seperti macet, panas berlebih, hingga mati secara mendadak.

“Kemudian mekanik-mekanik yang di kendaraan, baik itu kendaraan mobil maupun motor, maupun kendaraan-kendaraan alat berat,” ujarnya.

Karena itu, polisi menilai peredaran oli palsu bukan sekadar persoalan pelanggaran perdagangan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen yang tidak mengetahui bahwa produk yang dibelinya bukan oli baru dan resmi.

18 Drum Oli Rekondisi Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Di antaranya terdapat 18 drum oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli.

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi serta pemalsuan kemasan.

Barang bukti tersebut kini digunakan penyidik untuk mendalami bagaimana proses produksi dilakukan, termasuk bahan-bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan oli bekas.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah produksi sebenarnya serta berapa banyak produk yang telah beredar di pasaran.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Nasriadi menyebut penyidik menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan perdagangan produk ilegal serta dugaan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan konsumen.(bolas).

Exit mobile version