inifakta.co

Hindari Calo, Proses Pembuatan SIM Baru di Polres Kab Bogor Mudah dan Cepat

Spread the love

inifakta.co, CIBINONG – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting dari Polri kepada pengemudi kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan sehat dan psikologi serta memiliki keterampilan dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Penetapan ini dikutip dari laman resmi Polri, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut tercantum di dalam pasal 18 (1) UU Nomer 14 Tahun 1992 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bintara Urusan (Baur) SIM Satlantas Polres Bogor Aiptu Hermansyah mengatakan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, gampang dan mudah asalkan masyarakat mau belajar tentang rambu-rambu lalu lintas dan terampil dalam mengendarai kendaraan sebelum melaksanakan atau mengikuti ujian.

“Kuncinya adalah yakin dan niat tanpa perantara Calo. Siapkan dokumen, untuk pemohon SIM baru dengan cara daftar register, teori dan praktek. Kalau mau lulus pasti pemohon sudah ada niat akan mempelajari rambu-rambu lalu lintas dan belajar mengendarai kendaraan dengan terampil, dipastikan akan lulus,” ucap Hermansyah kepada awak media, Rabu,(30/4/2025).

Satpas Cibinong Satlantas Polres Bogor lanjut Hermansyah, satuan pelaksana administrasi SIM, siap menjadi pelayan masyarakat yang selalu siap dan profesional dalam bertugas. Serta mencapai misi Polri sebagai pemberi pelayanan terbaik dan maksimal terhadap kepentingan masyarakat.

Baur SIM Polres Kab Bogor lanjut menjelaskan, Sesuai peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjang biayanya adalah sebagai berikut;

  1. SIM A (baru) Rp. 120.000,-
  2. SIM A (perpanjang) Rp.80.000,-
  3. SIM B (baru) Rp.120.000,-
  4. SIM B (perpanjang) Rp.80.000,-
  5. SIM C (baru) Rp.100.000,-
  6. SIM C (perpanjang) Rp.75.000,-
    Pembayaran langsung melalui loket bank BRI yang telah disediakan dilokasi pembuatan SIM.

“Syaratnya membawa KTP asli dan copy KTP, surat keterangan sehat dan surat psikologi, beserta map kertas untuk dokumen pemohon,” ujarnya.

Sementara beberapa tahapan dalam pembuatan SIM baru diantaranya adalah,

  1. Membawa dokumen yang diperlukan dalam map kertas.
  2. Registrasi dokumen KTP, Surat Sehat, Psikologi dan pengambilan nomer antrian.
  3. Perekaman Foto, sidik jari dan tanda tangan.
  4. Lanjut, ujian teori Avis (lulus)
  5. Lanjut, ujian keterampilan berkendara (lulus)
  6. Lanjut, pembayaran PNBP di loket BRI
  7. Penerbitan cetak SIM dan penyerahan kepada Pemohon.
    Apabila pemohon SIM baru tidak lulus dalam ujian, maka akan dilakukan pengulangan dengan tenggang waktu 7 hari kedepan. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang masih berlaku, bisa langsung Register, bayar bank dan rekam foto, sidik jari, tanda tangan, dan menunggu penerbitan SIM.

“Hindari pengurusan dengan calo. Ikuti proses pembuatan SIM, belajar dan berlatih rambu-rambu lalu lintas dan terampil dalam berkendara,” terang Aiptu Hermansyah.

Sementara itu dari pengakuan salah satu pemohon SIM C, yang tidak mau sebut namanya mengatakan bahwa dirinya merasa tidak ada kesulitan dalam proses pembuatan SIM C “Saya tidak merasakan ada kesulitan mas, tahapan tahapan bisa saya lalui tanpa harus melalui calo. Alhamdulilah, saya berhasil lulus” ungkap AS sebari menunjukkan SIM barunya kepada inifakta.co.

Menurutnya hal terpenting adalah penguasaan seperti paham rambu-rambu lalu lintas dan garis-garis praktik dan yakin pasti bisa, tutupnya.(bolas nainggolan)

Exit mobile version