inifakta.co

Polisi Bongkar Sindikat TPPO, Korban Dijanjikan ART di Turki Malah Dibelokkan ke Libya

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co.id, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP 3MI) cabang luar negeri mengungkap jaringan tindak pidana kejahatan perdagangan orang yang di pekerjakan secara ilegal ke luar negeri.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan 2 pelaku dan sudah dijadikan sebagai tersangka berinisial, R alias Ica dan DY.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan peristiwa pengungkapan tersebut. Budi menjelaskan, awalnya para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun justru di berangkatkan ke negara Libya.

Selama di Libya lanjut Kombes Budi para korban tidak pernah menerima gaji dan hak seperti yang pernah dijanjikan justru sebaliknya para korban mengalami kekerasan, ancaman hingga jam kerja tanpa istirahat yang layak.

“Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan BP3MI luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak hak WNI yang menjadi korban,” ujar Kombes Pol Budi kepada wartawan, Jumat,(24/72026).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa pengungkapan ini terungkap setelah penyidik mendalami informasi terkait warga negara Indonesia yang mengalami dan menjadi korban TPPO di Libya.

“Polisi bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman kemudian melakukan penyidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan WNI ke luar negeri secara ilegal,” ungkap Kombes Iman.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni, R alias I dan DY.

Kombes Iman menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 455 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Selain itu para tersangka juga dijerat pasal 4 juncto pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(las).

Exit mobile version